Thursday, January 17, 2013

Hak Asasi Manusia ( HAM )


KATA PENGANTAR 

     Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karuni – Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan penulisan makalah  yang berjudul Hak  Asasi Manusia ini.

     Penyusunan makalah ini tidak mungkin terwujud tanpa bantuan, doa, dan saran berbagai pihak. Pada kesempatan ini penulis menyampaikan rasa terima kasih kepada :

     Teman-teman yang mendukung dan membantu dalam menyelesaikan makalah ini

     Saya berharap karya tulis ini dapat bermanfaat bagi semua pihak. Kritik dan saran yang dari pembaca sangat diharapkan karena penting  buat seorang penulis untuk kemajuan penulis dimasa yang akan datang




                                                                     Tanjung Pinang, 13 November 2012




                                                                                              Penulis





DAFTAR ISI

Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I  Pendahuluan
1.1.   Latar Belakang
1.2.   Rumusan Masalah
                                           
BAB II Hak Asasi Manusia (HAM)
2.1.   Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM)
2.2.   Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia

BAB III Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia
3.1.   Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia
3.2.   Contoh-Contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
3.3.   Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia

BAB IV Hak Asasi Manusia(HAM) Pada Tataran Global
4.1.  Hak Asasi Manusia (HAM) Pada Tataran Global
4.2.  Hak Asasi Manusia (HAM) Oleh PBB
4.3.  Faktor-Faktor Pendorong Terciptanya Penegakan HAM


BAB  V  Penutup
Kesimpulan .......................................
Saran


DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
1.2  Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
ü  Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM)
ü  Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia (HAM)
ü  Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia
ü  Contoh-Contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
ü  Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
ü  Hak Asasi Manusia (HAM) Pada Tataran Global
ü  Hak Asasi Manusia (HAM) Oleh PBB
ü  Faktor-Faktor Pendorong Terciptanya Penegakan HAM


 BAB II
Hak Asasi Manusia (HAM)
2.1. Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM)
             Pada tahun 1215 penanda tanganan Magna Charta dianggap sebagai perlindungan hak asasi manusia yang pertama, dalam kenyataanya isinya hanya memuat perlindungan hak kaum bangsawan dan kaum Gerejani sehingga Magna Charta bukan merupakan awal dari sejarah hak hak asasi manusia.

       Pada abad 18 perkembangan sejarah perlindungan hak-hak asasi manusia cukup pesat seperti yang dialami oleh bangsa-bangsa Inggris, Perancis dan Amerika Serikat. Perjuangan rakyat di Negara- negara tersebut sangan luar biasa dalam menghadapi kesewenang-wenangan para penguasanya.

       Pertumbuhan ajaran demokrasi menjadikan sejarah perlindungan hak asasi manusia memiliki kaitan erat dengan usaha pembentukan tatanan Negara hukum yang demokratis. Pembatasan kekuasaan para penguasa dalam undang-undang termasuk konstitusi, Pemimpin suatu Negara harus melindungi hak yang melekat secara kodrati pada individu yang menjadi rakyatnya.

       Konvensi yang di tanda tangani oleh lima belas Dewan anggota Eropa di Roma, pada tanggal 4 Nopember 1950, mengakui pernyataan umum hak-hak asasi manusia yang diproklamasikan Sidang Umum PBB 10 Desember 1948, konvensi tersebut berisi antara lain, pertama hak setiap orang atas hidup dilindungi oleh undang-undang, kedua menghilangkan hak hidup orang tak bertentangan, dan ketiga hak setiap orang untuk tidak dikenakan siksaan atau perlakuan tak berperikemanusiaan atau merendahkan martabat manusia.

        Menurut Myres Mc Dougal, yang mengembangkn suatu pendekatan tehadap hak asasi manusia yang sarat nilai dan berorientasi pada kebijakan, berdasarkan pada nilai luhur perlindungan terhdap martabat manusia. Tuntutan pemenuhan hak asasi manusia berasal dari pertukaran nilai-nilai intenasional yang luas dasarnya. Nilai-nilai ini dimanifestasikan oleh tuntunan-tuntunan yang berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan social, seperti rasa hormat, kekuasaan pencerahan, kesejahteraan, kesehatan, keterampilan, kasih sayang dan kejujuran. Semua nilai ini bersama-sama mendukung dan disahkan oleh, nilai luhur martabat manusia.

       Menurut piagam PBB pasal 68 pada tahun 1946 telah terbentuk Komisi Hak-hak Manusia ( Commission on Human Rights ) beranggota 18 orang. Komisi inilah yang pada akhirnya menghasilkan sebuah Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia ( Universal Declaration of Human Rights ) yang dinyatakan diterima baik oleh sidang Umum PBB di Paris pada tanggal 10 Desember 1948. Sedangkan di Indonesia Hak – hak Asasi Manusia, tercantum dalam UUD 45 yang tertuang dalam pembukaan, pasal-pasal dan penjelasan, Kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Sebagai konsekuensinya penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan peri keadilan.
 
       Kesadaran dunia international untuk melahirkan DEklarasi Universal tahun 1948 di Paris, yang memuat salah satu tujuannya adalah menggalakkan dan mendorong penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan kebebasan asasi bagi semua orang tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahaswa atau agama (pasal 1). Pasal tersebut diperkuat oleh ketetapan bunyi pasal 55 dan pasal 56 tentang kerja sama Ekonomi dan Sosial International, yang mengakui hak-hak universal HAM dan ikrar bersama-sama Negara-negara anggota untuk kerja sama dengan PBB untuk tujuan tersebut. Organ-organ PBB yang lebih banyak berkiprah dalam memperjuangkan HAM di antaranya yang menonjol adalah Majelis Umum, Dewan ECOSOC, CHR, Komisi tentang Status Wanita, UNESCO dan ILO.

       Hak Asasi Manusia merupakan suatu bentuk dari hikum alami bagi umat manusia, yakni terdapanya sejulah aturan yang dapat mendisiplinkan dan menilai tingkah laku kita. Konsep ini disarikan dari berbagai ideology dan filsafat, ajaran agama dan pandangan dunia, dan terlambang dengan negara-negara itu dalam suatu kode perilaku internasional. Dengan demikian, konsep hak asasi tidak lain adalah komitmen bangas-bangsa di dunia tentang pentingnya penghormatan terhadap sesamanya. Doktrin hak-hak asasi manusia dan hak menentukan nasib sendiri telah membawa pengaruh yang sangat besar terhadap hokum dan masyarkat internasional. Pengaruh tersebut secara khusu tampak dalam bidang :

1. Prinsip resiprositas versus tuntutan-tuntutan masyarkat,
2. Rakyat dan individu sebagai wrga masyarakat internasional
3. Hak-hak asasi manusia dan hak asasi orang asing.
4. Tehnik menciptakan standar hokum internasional.
5. Pengawasan internasional,
6. Pertanggungjwaban internasional, dan
7. Hukum perang.


       Dalam perkembangannya hak hak asasi manuia diperlambat oleh sejumlah kekuatan yang menentangnya. Diantara kekuatan-kekuatan tersebut rezim pemerintahan yang otoriter dan struktur pemerintahan yang sewenang-wenang dan serba mencakup merupakan kekuatan penentang yang paling besar pengaruhnya terhadap laju perkembangan perlindungan hak-hak asasi manusia. Terdapat tiga masalah yang menghambat perkembangan hak-hak asasi manusia, yaitu :
1.      Negara menjadi penjamin penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia.
2.      Kedua merupakan bagian dari tatanan Negara modern yang sentrlistik dan birokratis.
3.      Merujuk pada sejarah khas bangsa-bangsa barat, sosialis dan Negara-negar dunia ketiga.

   2.2. Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia
1.       Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan
  
  
kepercayaan     yang     diyakini masing-masing
2.      Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3.      Hak asasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum


4.      Hak asasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak


5.      Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan
 
  
penyelidikan di mata hukum.

6.      Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat


BAB III
Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia

3.1.   Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia
   Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
Ø  Undang – Undang Dasar 1945
Ø  Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Ø  Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
     Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
ü       Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
ü       Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
ü       Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
ü       Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
ü       Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
ü       Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
     Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998

3.2.  Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1.      Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.      Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.      Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.      Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
5.      Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
6.      Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
7.      Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
8.      Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah

3.3. Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
     Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
     Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
  1. Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
  2. Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
  3. Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
  4. Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
  5. Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
  6. Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
  7. Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
  8. Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
  9. Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
  10. Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.


BAB IV
Hak Asasi Manusia (HAM) Pada Tataran Global

4.1.  Hak Asasi Manusia (HAM) Pada Tataran Global
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam.Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan.Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
2.1. MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Ø Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Ø Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
a.        Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
b.      Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
c.       Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
d.      Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.

2.2.PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
A.     Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
B.     Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
C.     Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

2.3.HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
A.    Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
B.     Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.

2.4.BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
A.    Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
B.     Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
C.     Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
D.    Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
E.     Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
A.    Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
B.     Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
C.     Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
D.    Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.

PERJUANGAN DUNIA YANG BERKESINAMBUNGAN UNTUK HAK ASASI MANUSIA

Pergolakan dan Peristiwa Bersejarah
Konferensi, Dokumen, dan Deklarasi
Institusi
Sepanjang Abad ke-17
·         Berbagai naskah keagamaan menekankan pentingnya persamaan, kehormatan dan tanggung jawab untuk menolong orang-orang lain.
·         Lebih dari 3000 tahun lalu Hindu, Veda, Agama dan Upanishad, naskah Yuda dan Taurat.
·         2500 tahun lalu Tripitaka dan Anguttara-Nikaya Budha, dan Analeer konfusius, Doktrin Pelajaran Sederhana dan Agung.
·         2000 tahun lalu Perjanjian Baru Kristen, dan 600 tahun kemudian Qur’an Islam.
·         Aturan Moral: Menes, Asoka, Hamurrabi, Draco, Cyros, Musa, Solon, Many.
·         1215 Magna Carta ditandatangani, mengakui bahwa bahkan Raja tidak di atas hukum.
·         1625 Ahli hukum Belanda, Hugo Grotius berjasa atas lahirnya hukum internasional.
·         1690 John Locke mengembangkan gagasan hak-hak yang kita punya sejak lahir (natural rights) “Treatise of Government”.
Abad ke-18 dan ke-19
·         1789 Revolusi Perancis dan Deklarasi Hak-hak Manusia dan Warga Negara.
·         1815 Revolusi Budak di Amerika Latin dan Perancis.




·         1830-an Pergerakan Hak-hak Sosial dan Ekonomi – Ramakrishna di India, gerakan-gerakan keagamaan di Barat.
·         1840 di Irlandia, Gerakan Charcist menuntut hak pilih dan hak-hak lainnya secara universal bagi pekerja dan orang miskin.
·         1847 Revolusi Liberia.
·         1861 Kebebasan dari feodalisme tuan tanah di Rusia.
·         1792 Mary Wollstonescraft menulis “A Vindication of the Rights of Woman” (Pengungkapan Hak Perempuan).




·         1860-an Mirza Fath Ali Akhundzade di Iran, dan Tan Sitong di Cina mendesak persamaan gender.
·         1860-an Rosa Guerra dengan periodiknya La Camelia memperjuangkan persamaan bagi wanita di seluruh Amerika latin.
·         1860-an Toshiko Kishida di Jepang menerbitkan “I Tell You, My Fellow Sisters” (Mari saya menjelaskan sesama saudara perempuanku).
·         1860- 80 Lebih dari 50 kesepakatan bilateral meniadakan perdagangan budak di manapun.
·         1809 Institusi Ombudsman didirikan di Swedia.
·         1815 Komite mengenai Masalah Perdagangan Budak Internasional, pada Kongres Wina.




·         1839 Masyarakat Antiperbudakan di Inggris, diikuti pada 1860-an oleh Confederacao Abolicionista di Brasil.
·         1863 Komite Internasional Palang Merah.
·         1864 Asosiasi Orang-orang Pekerja Internasional.
·         1898 Liga Hak-hak Asasi Manusia, sebagai jawaban terhadap peristiwa Dreyfus.
1900 – 1929
·         1900 – 15 Bangsa-bangsa terjajah bangkit melawan imperialisme di Asia dan Afrika.
·         1905 Pergerakan kaum pekerja di Eropa, India dan AS; 300.000 pekerja berdemonstrasi di Moskow.
·         1910 Petani bergabung menuntut hak atas tanah di Meksiko.
·         1914 – 1918 Perang Dunia I.
·         1914 dst Gerakan kemerdekaan dan pemberontakan- pemberontakan di Eropa, Afrika dan Asia.

·         1915 Pembantaian orang-orang Armenia oleh orang-orang Turki.
·         1917 Revolusi Rusia.
·         1919 Meluasnya protes terhadap dikeluarkannya persamaan ras dari Kovenan Liga Bangsa-bangsa.
·         1920-an Kampanye memperjuangkan hak-hak perempuan akan informasi kontrasepsi oelh Ellen Key, Margaret Sanger, Shizue Ishimoto.
·         1920-an Mogok umum dan konflik bersenjata antara pekerja dan pengusaha di negara-negara maju (industrialized world).
·         1925 Wakil-wakil dari delapan negara berkembang mendirikan Coloured Internasional untuk mengakhiri diskriminasi rasial.
·         1928 Komisi Inter-Amerika mengenai wanita, untuk memastikan pengakuan hak-hak politik dan sipil kaum wanita.
·         1900 Kongres Pan-Afrika pertama di London.
·         1906 Konvensi Internasional melarang wanita kerja malam di industri.
·         1907 Konferensi Perdamaian Amerika Tengah memberikan hak banding bagi pekerja asing ke pengadilan di mana mereka tinggal.
·         1916 Lenin menyinggung hak menentukan diri sendiri dalam Imperialism, The Highest Stage of Capitalism.
·         1918 Wilson menyinggung hak menetukan diri sendiri dalam ‘Fourteen Points”.
·         1919 Perjanjian Versailles menekankan hak menentukan diri sendiri dan hak-hak minoritas.
·         1919 Kongres Pan –Afrika menuntut hak menentukan diri sendiri daerah-daerah kolonial.
·         1923 Konferensi Kelima dari Republik-republik Amerika di Santiago, Chili membicarakan hak-hak wanita.
·         1924 Deklarasi Jenewa mengenai hak-hak anak.
·         1924 Kongres AS mengesahkan UU Snyder, memberikan kewarganegaraan penuh bagi penduduk asli.
·         1926 Konferensi Jenewa mengadopsi Konvensi Perbudakan.
·         1902 Aliansi Internasional untuk Hak Pilih dan Persamaan Kewarganegaraan.
·         1905 Serikat-serikat buruh membentuk federasi internasional.
·         1910 Serikat Buruh Wanita Garmen Internasional.
·         1919 Liga Bangsa-bangsa dn Mahkamah Internasional.
·         1919 Organisasi Buruh Internasional (ILO), menganjurkan HAM dimasukkan dalam Undang-undang Tenaga Kerja.

·         1919 Liga Internasional Wanita untuk Perdamaian dan Kemerdekaan.
·         1919 LSM-LSM yang memperjuangkan hak-hak wanita mulai mempermasalahkan hak anak. Lindungi Anak-anak (Save The Children) (Inggris).
·         1922 Empat belas liga-liga HAM nasional mendirikan Federasi Internasional untuk Liga-liga HAM.
·         1920-an Kongres Nasional dari British West Africa di Accra, mempromosikan penentuan diri sendiri.
·         1925 Wakil-wakil dari delapan negara berkembang mendirikan Coloured Internasional untuk mengakhiri diskriminasi rasial.
·         1928 Komisi Inter-Amerika mengenai wanita, untuk memastikan pengakuan hak-hak politik dan sipil kaum wanita.
1930 – 1949
·         1930 di India, Gandhi memimpin long-march ratusan orang ke Dandi memprotes pajak garam.


·         1939 – 45 Rejim Nazi Hitler membunuh 6 juta jiwa Yahudi, dan memaksa orang-orang gipsi, komunis, aktivis serikat buruh, Polandia, Ukraina, Kurdi, Armenia, cacad, saksi Jehova, dan homoseks, masuk ke, dan membunuh mereka di dalam kamp-kamp konsentrasi.
·         1942 Rene Cassin dari Perancis mendesak dibentuknya mahkamah internasional untuk mengadili penjahat-penjahat perang.
·         1942 Pemerintah AS menahan sekita 120.000 keturunan Jepang di Amerika selama Perang Dunia II.
·         1942 – 1945 Perjuangan anti fasis di banyak negara Eropa.
·         1949 Revolusi Cina.
·         1930 Konvensi ILO mengenai Kerja Wajib atau Paksa.




·         1933 Konvensi Internasional tentang Penindasan Wanita Dewasa dalam Lalu Lintas.
·         1941 Presiden AS Roosevelt mengidentifikasikan empat kebebasan utama – berbicara, agama, dari kebutuhan, dan ketakutan.
·         1945 Piagam PBB, menekankan pada HAM.
·         1948 Konvensi ILO mengenai kebebasan berserikat dan perlindungan hak-hak berorganisasi.
·         1949 Konvensi ILO mengenai hak berorganisasi dan tawar menawar secara kolektif di banyak negara Eropa.
·         1933 Organisasi Pengungsi.





·         1935 – 36 Komisi Penjara dan Pemasyarakatan Internasional, mengurusi hak-hak dasar orang-orang hukuman.
·         1945 Sidang pengadilan Nuernberg dan Tokyo.
·         1945 PBB
·         1946 Komisi PBB HAM
·         1948 Organisasi Negara-negara Amerika.
·         1949 Majelis Eropa.
·         1950 Komisi pencari fakta ILO menyangkut pelanggaran hak-hak serikat buruh.
·         1951 Komite ILO mengenai kebebasan berasosiasi.
·         1954 Komisi HAM Eropa.
·         1959 Mahkamah HAM Eropa.
1950 – 1959
·         1950-an Perang Kemerdekaan dan revolusi di Asia; beberapa negara Afrika memperoleh kemerdekaan.
·         1955 Gerakan Hak-hak Politik dan Sipil di AS; Martin Luther King Jr. memimpin boikot bus Montgomery (381 hari).
·         1950 Konvensi Eropa mengenai HAM.
·         1951 Konvensi Persamaan Upah ILO.
·         1957 Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa.
·         1958 Konvensi ILO mengenai diskriminasi dalam pengangkatan dan penentuan jabatan.

1960 – 1969
·         1960-an Di Afrika, 17 negeri memperoleh hak untuk menentukan nasib sendiri, seperti negara-negara lain di manapun.
·         1962 Pekerja-pekerja Pertanian Nasional di AS mengatur perlindungan pekerja-pekerja migran di AS.
·         1960-an – 1970-an gerakan pejuang hak-hak wanita menuntut persamaan.
·         1965 Konvensi Internasional PBB mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial.
·         1966 Perjanjian Internasional PBB mengenai Hak-hak Sipil dan Politik.
·         1966 Perjanjian Internasional PBB mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
·         1968 Konferensi Dunia Pertama mengenai HAM di Teheran.
·         1960 Komisi HAM Inter-Amerika menyelenggarakan pertemuan pertama.
·         1961 Amnesty Internasional.
·         1963 Organisasi Uni Afrika.
·         1967 Komisi Kepausan untuk Perdamaian dan Keadilan Internasional.
1970 –1979
·         1970-an Masalah-masalah hak asasi manusia mengundang perhatian luas – Aparteid di Afsel, perlakuan terhadap orang-orang Palestina di daerah-daerah pendudukan, penganiayaan lawan-lawan politik di Chili, “Perang Kotor” di Argentina, genosid di Kamboja.
·         1970-an Protes rakyat terhadap konflik Arab – Israel, perang Vietnam dan perang saudara Nigeria – Biafra.
·         1976 Amnesty International memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian.
·         1973 Konvensi Internasional PBB mengenai Pengekangan dan Penghukuman Kejahatan Aparteid.
·         1973 Konvensi ILO mengenai Umur Minimum.
·         1974 Konvensi Makanan Dunia di Roma.
·         1979 Konvensi PBB mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (CEDAW).
·         1970 Komisi-komisi pertama menyangkut damai dan adil, di Paraguay dan Brasil.
·         1978 Helsinki Watch (mengawasi HAM).
·         1979 Mahkamah HAM Inter-Amerika.

1980-1989
·         1980-an Kediktatoran di Amerika Latin berakhir – di Argentina, Bolivia, Paraguay, Uruguay.
·         1988 Di Filipina, Gerakan Kekuatan Rakyat dengan damai menggulingkan kediktatoran Marcos.
·         1989 Tiananmen Square.
·         1989 Runtuhnya Tembok Berlin.
·         1981 Piagam Afrika mengenai Hak-hak Asasi Manusia dan Rakyat.
·         1984 Konvensi PBB menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
·         1986 Deklarasi PBB tentang Hak untuk Berkembang.
·         1989 Konvensi PBB mengenai Hak Anak-anak.
·         1983 Organisasi Arab untuk HAM.
·         1985 Komite PBB megnenai Hak-hak Ekonomi, Sosial, Budaya.
·         1988 Komisi Afrika mengenai Hak-hak Asasi Manusia dan Rakyat.
1990 – 2000
·         1990-an Demokrasi meyebar ke seluruh Afrika. Nelson Mandela dibebaskan dan terpilih sebagai Presiden Afsel.
·         1990-an Pembersihan etnis di bekas Yugoslavia, dan genosid serta pelanggaran-pelanggaran berat HAM di Rwanda.
·         1998 Spanyol memulai proses ekstradisi terhadap Jenderal Pinochet dari Chili.
·         1999 “Doctors Without Borders” memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian.




·         2000 Pengadilan di Senegal menuntut bekas diktator Hissene Habre akan perbuatan “menyiksa dan barbar”
·         1990 – 1996 Konferensi dan pertemuan-pertemuan tingkat tinggi PBB di seluruh dunia mengenai anak-anak, pendidikan, lingkungan dan pembangunan, HAM, kependudukan, wanita, pembangunan sosial dan pemukiman manusia.
·         1998 UU Roma untuk membentuk Pengadilan Kriminal Internasional.
·         1999 Protokol Opsional CEDAW untuk keluhan-keluhan individu.




·         1999 Konvensi ILO mengenai Bentuk-bentuk Terburuk dari Mempekerjakan Anak-anak.
·         1995 Komisi Rekonsiliasi dan Kebenaran Afrika Selatan.
·         1995 – 99 Sepuluh negeri meluncurkan rencana kerja nasional untuk perlindungan dan promosi dari HAM.
·         1992 Komisaris Tinggi OSCE yang pertama untuk Minoritas Nasional.
·         1993 Komisaris Tinggi urusan HAM PBB yang pertama, ditunjuk pada Konferensi Wina.
·         Pemerintah Indonesia membentuk Komnas HAM melalui Keppres NO. 50/1993.
·         1993 – 94 Pengadilan-pengadilan Kriminal Internasional untuk bekas Yugoslavia dan Rwanda.


4.2.   Hak Asasi Manusia Oleh PBB

Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
A.    Hidup
B.     Kemerdekaan dan keamanan badan
C.     Diakui kepribadiannya
D.    Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
E.     Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
F.      Mendapatkan asylum
G.    Mendapatkan suatu kebangsaan
H.    Mendapatkan hak milik atas benda
I.       Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
J.       Bebas memeluk agama
K.    Mengeluarkan pendapat
L.     Berapat dan berkumpul
M.   Mendapat jaminan social
N.    Mendapatkan pekerjaan
O.    Berdagang
P.      Mendapatkan pendidikan
Q.    Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
R.     Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.

4.3.   Faktor-Faktor Pendorong Terciptanya Penegakan HAM

       Hak Asasi Manusia, sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999, memiliki pengertian sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
1.           Hak Asasi Manusia dianggap sebagai hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang tidak dapat diganggu gugat oleh pihak mana pun (siapa pun). HAM diberikan oleh Negara kepada setiap warga negaranya. Dalam dunia internasional, yang melibatkan negara-negara di dunia, dibuat suatu aturan atau instrumen yang mengatur tentang HAM. Dalam Negara, pada pengaturannya, terdapat pembatasan dan kewenangan Negara untuk mengatur HAM. Ketentuan mengenai perlindungan hak-hak asasi ini ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, serta peraturan dan perundang-undangan lainnya.
     Dalam pelaksanaannya, terdapat berbagai faktor yang dapat mempengaruhi suatu Negara atau suatu sistem dalam melaksanakan suatu aturan atau dalam menjalankan instrumen yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan HAM antara lain adalah:
1.                Faktor kebudayaan memiliki pengaruh terhadap pelaksanaan Hak Asasi Manusia di suatu Bangsa dan Negara. Seperti yang terjadi di Indonesia, di mana sistem kebudyaan yang dianut oleh masyarakat adalah sistem kekeluargaan. Meskipun masih banyak budaya (adat dan istiadat) dari berbagai suku bangsa di Indonesia yang secara jelas mencerminkan praktek pelanggaran HAM, seperti yang terjadi di suku Minang Kabau tempo dulu yang mengharuskan anak perempuannya untuk menuruti kehendak para ninik mamak yang ingin menjodohkannya dengan pasangan yang disetujui, tetapi secara keseluruhan nilai-nilai adat dan istiadat setiap suku bangsa di Indonesia memiliki nilai-nilai kekeluargaan. Pada awal kemerdekaan, atau pada masyarakat pedesaan, pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia tidak banyak terjadi karena kesadaran akan nilai-nilai sosial budaya yang masih tinggi. Dalam masyarakat yang penuh dengan kekeluargaan, di mana rasa tenggang rasa dan kebersamaan masih tinggi, social control masih berjalan dengan baik, dan agama yang menjadi pegangan hidup, pelanggaran HAM tidak akan terjadi.

2.           Pelaksanaan HAM juga dipengaruhi oleh sistem politik yang dianut suatu Negara. Dalam hal ini, sistem politik yang demokratis dianggap sebagai sistem yang menjamin terlaksananya suatu perlindungan terhadan hak asasi manusia terutama hak-hak sipil dan politik. Kebebasan setiap warga negara untuk menyalurkan dan mengemukakan pendapat adalah salah satu bentuk dari hak asasi. Dalam Negara yang menganut sistem politik demokrasi, tidak terdapat intervensi atau tekanan terhadap warga negaranya agar mau melakukan suatu hal yang dikehendaki oleh Negara. Pelanggaran hak-hak sipil dan politik sering terjadi di negara-negara otoriter. Indoneisa pernah menerapkan sistem politik seperti ini, yang sangat jelas melanggar Hak Asasi Manusia, baik hak sipil dan politik, yaitu pada masa Orde Lama dan Orde Baru. Contoh konkritnya adalah pembubaran DPR hasil pemilu 1955 oleh Presiden Soekarno tahun 1960, penolakan permohonan untuk mendirikan partai politik, pembekuan partai politik, serta pembrendelan majalah dan koran pada masa Orde Baru. 


3.           Hukum dan kebijakan suatu negara memiliki pengaruh yang sangat signifikan terhadap pelaksanaan Hak Asasi Manusia. Pelanggaran terhadap HAM yang sering terjadi disebabkan oleh kurangnya peraturan dan perundang-undangan yang memeberikan jaminan dan petunjuk dalam penyelesaian masalah yang sehubungan dengan HAM. Sejak era reformasi, telah dibentuk peraturan perundang-undangan tentang HAM, diantaranya adalah Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia; dan Undang-Undang No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
4.           Namun demikian, terkadang kebijakan atau peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah bertentangan dengan HAM. Contoh kasus yang nyata adalah pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi akibat diberlakukannya ketentuan tentang privatisasi dan komersialisasi air dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Berlakunya kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah ini menyebabkan hilangnya perlindungan terhadap hak masyarkat dalam mengakses dan memanfaatkan sumber daya air.

5.           Praktek diskriminasi juga memberikan dampak terhadap pelanggaran HAM. Pelaksanaan hukum tentang Hak Asasi Manusia menjadi sangat bias di negara yang menerapkan praktek diskriminasi terhadap kelompok atau golongan tertentu. Misalnya saja praktek politik apartheid di Afrika Selatan yang mendiskriminasi kehidupan antara kaum kulit hiatam dengan kelompok kulit putih. Hal yang serupa juga masih terjadi di negara-negara saat ini, baik itu di negara maju atau negara berkembang, seperti di Amerika, permasalahan kulit hitam dan kulit putih masih terjadi di beberapa daerah dalam wilayah negaranya. Praktek diskriminasi, membedakan antara kulit putih dan kulit hitam ini menyebabkan kelompok yang terdiskriminasi (kulit hitam) tidak mendapat perlakuan dan hak yang sama sehingga mereka tidak dapat menjalankan hidup seperti manusia lainnya. Praktek seperti ini jelas menyalahi ketentuan dalam penegakan Hak Asasi Manusia yang telah dibuat.

6.           Perang atau konflik juga menyebabkan terhambatnya pelaksanaan HAM yang dicita-citakan. Contoh konflik yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia, seperti konflik di Maluku, Ambon, Poso, Aceh, dan lain-lain adalah suatu peristiwa yang jelas melanggar Hak Asasi Manusia, yaitu hak untuk hidup serta menjalankannya dengan rasa aman. Contoh lain adalah perang kemerdekaan yang terjadi dimasa perjuangan dan revolusi, di mana rakyat mengangkat senjata untuk menuntut hak akan kemerdekaan, yang merupakan hak asasi setiap manusia dan segala bangsa di dunia. Terjadinya perang ini mendorong negara-negara di dunia untuk berkumpul dan merumuskan piagam PBB di San Fransisco, dengan harapan terciptanya pelaksanaan dan penegakan Hak Asasi Manusia dan perdamaian di seluruh dunia.

     Perang atau konflik juga berpengaruh terhadap munculnya kemiskinan di berbagai bangsa dan negara. Negara-negara yang sedang atau telah selesai bertikai biasanya jatuh miskin karena kehabisan sumber daya yang dialokasikan untuk perang atau konflik. Atau dengan kata lain, bangsa atau negara, atau pihak yang sedang berada dalam konflik, terutama pihak yang didominasi oleh pihak yang memegang kendali terhadap konflik (kelompok terjajah didominasi oleh penajajah) mengalami kemiskinan yang diakibatkan oleh konflik yang terjadi tersebut.
     Kelaparan dan penyakit menjadi masalah utama. Dengan munculnya kemiskinan ini memberikan pengaruh yang besar pula terhadap terlaksananya Hak Asasi Manusia. Contohnya adalah bagi anak-anak yang hidup dalam kemiskinan, paling mudah diingkari hak-haknya atas pelayanan dasar, termasuk pendidikan dan kekerasan.
     Praktek seperti ini terjadi pada masa perjuangan melawan penjajah Belanda, di mana kaum pribumi yang hidup miskin tidak mendapatkan hak yang sama dengan kaum ningrat, yaitu hak untuk sekolah

BAB V
PENUTUP
5.1.Kesimpulan
       HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
5.2. Saran-Saran
       Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.

DAFTAR PUSTAKA  




No comments:

Klasifikasi Bunyi

  Klasifikasi Bunyi A.     Vokal dan Konsonan Pada umumnya bunyi bahasa dibedakan atas vokal dan konsonan. Bunyi vokal dihasilkan den...