KATA PENGANTAR
Puji syukur
kami panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karuni –
Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan penulisan
makalah yang berjudul Hak Asasi Manusia ini.
Penyusunan
makalah ini tidak mungkin terwujud tanpa bantuan, doa, dan saran berbagai pihak. Pada kesempatan ini penulis
menyampaikan rasa terima kasih kepada :
Teman-teman yang mendukung dan membantu
dalam menyelesaikan makalah ini
Saya berharap karya tulis ini dapat
bermanfaat bagi semua pihak. Kritik dan saran yang dari pembaca sangat
diharapkan karena penting buat seorang
penulis untuk kemajuan penulis dimasa yang akan datang
Tanjung Pinang, 13 November
2012
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I
Pendahuluan
1.1.
Latar Belakang
1.2.
Rumusan Masalah
BAB II Hak Asasi Manusia (HAM)
2.1. Sejarah
Hak Asasi Manusia (HAM)
2.2. Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia
BAB
III Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia
3.1.
Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia
3.2.
Contoh-Contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
3.3.
Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
BAB
IV Hak Asasi Manusia(HAM) Pada Tataran Global
4.1. Hak Asasi Manusia (HAM) Pada Tataran
Global
4.2.
Hak
Asasi Manusia (HAM) Oleh PBB
4.3.
Faktor-Faktor
Pendorong Terciptanya Penegakan HAM
BAB
V Penutup
Kesimpulan
.......................................
Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik
untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak
Asasi Manusia”.
Secara
teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang
bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus
dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah
merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di
atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi
manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di
warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis
kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan
bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun
mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap
mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau
melanggar HAM.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam
makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
ü Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM)
ü Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia (HAM)
ü Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia
ü Contoh-Contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
ü Permasalahan dan Penegakan
HAM di Indonesia
ü Hak Asasi Manusia (HAM) Pada Tataran Global
ü Hak Asasi Manusia (HAM) Oleh PBB
ü Faktor-Faktor Pendorong Terciptanya Penegakan HAM
BAB II
Hak Asasi Manusia (HAM)
2.1. Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM)
Pada tahun 1215 penanda tanganan
Magna Charta dianggap sebagai perlindungan hak asasi manusia yang pertama,
dalam kenyataanya isinya hanya memuat perlindungan hak kaum bangsawan dan kaum
Gerejani sehingga Magna Charta bukan merupakan awal dari sejarah hak hak asasi
manusia.
Pada abad 18 perkembangan sejarah perlindungan hak-hak asasi manusia cukup pesat seperti yang dialami oleh bangsa-bangsa Inggris, Perancis dan Amerika Serikat. Perjuangan rakyat di Negara- negara tersebut sangan luar biasa dalam menghadapi kesewenang-wenangan para penguasanya.
Pada abad 18 perkembangan sejarah perlindungan hak-hak asasi manusia cukup pesat seperti yang dialami oleh bangsa-bangsa Inggris, Perancis dan Amerika Serikat. Perjuangan rakyat di Negara- negara tersebut sangan luar biasa dalam menghadapi kesewenang-wenangan para penguasanya.
Pertumbuhan ajaran demokrasi menjadikan sejarah perlindungan hak asasi manusia memiliki kaitan erat dengan usaha pembentukan tatanan Negara hukum yang demokratis. Pembatasan kekuasaan para penguasa dalam undang-undang termasuk konstitusi, Pemimpin suatu Negara harus melindungi hak yang melekat secara kodrati pada individu yang menjadi rakyatnya.
Konvensi yang di tanda tangani oleh lima belas Dewan anggota Eropa di Roma, pada tanggal 4 Nopember 1950, mengakui pernyataan umum hak-hak asasi manusia yang diproklamasikan Sidang Umum PBB 10 Desember 1948, konvensi tersebut berisi antara lain, pertama hak setiap orang atas hidup dilindungi oleh undang-undang, kedua menghilangkan hak hidup orang tak bertentangan, dan ketiga hak setiap orang untuk tidak dikenakan siksaan atau perlakuan tak berperikemanusiaan atau merendahkan martabat manusia.
Menurut Myres Mc Dougal, yang mengembangkn suatu pendekatan tehadap hak asasi manusia yang sarat nilai dan berorientasi pada kebijakan, berdasarkan pada nilai luhur perlindungan terhdap martabat manusia. Tuntutan pemenuhan hak asasi manusia berasal dari pertukaran nilai-nilai intenasional yang luas dasarnya. Nilai-nilai ini dimanifestasikan oleh tuntunan-tuntunan yang berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan social, seperti rasa hormat, kekuasaan pencerahan, kesejahteraan, kesehatan, keterampilan, kasih sayang dan kejujuran. Semua nilai ini bersama-sama mendukung dan disahkan oleh, nilai luhur martabat manusia.
Menurut piagam PBB pasal 68 pada tahun 1946 telah terbentuk Komisi Hak-hak Manusia ( Commission on Human Rights ) beranggota 18 orang. Komisi inilah yang pada akhirnya menghasilkan sebuah Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia ( Universal Declaration of Human Rights ) yang dinyatakan diterima baik oleh sidang Umum PBB di Paris pada tanggal 10 Desember 1948. Sedangkan di Indonesia Hak – hak Asasi Manusia, tercantum dalam UUD 45 yang tertuang dalam pembukaan, pasal-pasal dan penjelasan, Kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Sebagai konsekuensinya penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan peri keadilan.
Kesadaran
dunia international untuk melahirkan DEklarasi Universal tahun 1948 di Paris,
yang memuat salah satu tujuannya adalah menggalakkan dan mendorong penghormatan
terhadap Hak Asasi Manusia dan kebebasan asasi bagi semua orang tanpa
membedakan ras, jenis kelamin, bahaswa atau agama (pasal 1). Pasal tersebut
diperkuat oleh ketetapan bunyi pasal 55 dan pasal 56 tentang kerja sama Ekonomi
dan Sosial International, yang mengakui hak-hak universal HAM dan ikrar
bersama-sama Negara-negara anggota untuk kerja sama dengan PBB untuk tujuan
tersebut. Organ-organ PBB yang lebih banyak berkiprah dalam memperjuangkan HAM
di antaranya yang menonjol adalah Majelis Umum, Dewan ECOSOC, CHR, Komisi
tentang Status Wanita, UNESCO dan ILO.
Hak Asasi Manusia merupakan suatu bentuk dari hikum alami bagi umat manusia, yakni terdapanya sejulah aturan yang dapat mendisiplinkan dan menilai tingkah laku kita. Konsep ini disarikan dari berbagai ideology dan filsafat, ajaran agama dan pandangan dunia, dan terlambang dengan negara-negara itu dalam suatu kode perilaku internasional. Dengan demikian, konsep hak asasi tidak lain adalah komitmen bangas-bangsa di dunia tentang pentingnya penghormatan terhadap sesamanya. Doktrin hak-hak asasi manusia dan hak menentukan nasib sendiri telah membawa pengaruh yang sangat besar terhadap hokum dan masyarkat internasional. Pengaruh tersebut secara khusu tampak dalam bidang :
Hak Asasi Manusia merupakan suatu bentuk dari hikum alami bagi umat manusia, yakni terdapanya sejulah aturan yang dapat mendisiplinkan dan menilai tingkah laku kita. Konsep ini disarikan dari berbagai ideology dan filsafat, ajaran agama dan pandangan dunia, dan terlambang dengan negara-negara itu dalam suatu kode perilaku internasional. Dengan demikian, konsep hak asasi tidak lain adalah komitmen bangas-bangsa di dunia tentang pentingnya penghormatan terhadap sesamanya. Doktrin hak-hak asasi manusia dan hak menentukan nasib sendiri telah membawa pengaruh yang sangat besar terhadap hokum dan masyarkat internasional. Pengaruh tersebut secara khusu tampak dalam bidang :
1. Prinsip resiprositas versus tuntutan-tuntutan masyarkat,
2. Rakyat dan individu sebagai wrga masyarakat internasional
3. Hak-hak asasi manusia dan hak asasi orang asing.
4. Tehnik menciptakan standar hokum internasional.
5. Pengawasan internasional,
6. Pertanggungjwaban internasional, dan
7. Hukum perang.
Dalam perkembangannya hak hak asasi manuia diperlambat oleh sejumlah kekuatan yang menentangnya. Diantara kekuatan-kekuatan tersebut rezim pemerintahan yang otoriter dan struktur pemerintahan yang sewenang-wenang dan serba mencakup merupakan kekuatan penentang yang paling besar pengaruhnya terhadap laju perkembangan perlindungan hak-hak asasi manusia. Terdapat tiga masalah yang menghambat perkembangan hak-hak asasi manusia, yaitu :
1.
Negara menjadi
penjamin penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia.
2.
Kedua merupakan
bagian dari tatanan Negara modern yang sentrlistik dan birokratis.
3.
Merujuk pada sejarah
khas bangsa-bangsa barat, sosialis dan Negara-negar dunia ketiga.
2.2. Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia
1. Hak asasi
pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan
kepercayaan yang diyakini masing-masing
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan
kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak asasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
4. Hak asasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan
penyelidikan di mata hukum.
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan
penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
BAB III
Hak
Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia
3.1.
Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara
pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari
falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila
dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus
memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah
Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti
melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia,
yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang
dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap
hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak
memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau
kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara
Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak
terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi
peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan
serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi
manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
Ø
Undang – Undang Dasar
1945
Ø
Ketetapan MPR Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Ø
Undang – Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar
disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai
berikut :
ü
Hak – hak asasi
pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat,
kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
ü
Hak – hak asasi
ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk
membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
ü
Hak – hak asasi
politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak
pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai
politik.
ü
Hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal
equality).
ü
Hak – hak asasi
sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih
pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
ü
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
(procedural rights). Misalnya peraturan
dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara
konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi
Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XVII/MPR/1998
3.2. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1.
Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh
seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada
tahun 2003.
2.
Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan
penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM
ringan kepada setiap mahasiswa.
3.
Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan
pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan
kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.
Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya
masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM
terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai
dengan minat dan bakatnya.
5.
Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia
di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
6.
Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang
adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri
sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas
melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
7.
Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar
negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
8.
Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh
kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah
3.3. Permasalahan dan
Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan dengan amanat Konstitusi,
Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan
pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak
pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam
penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3),
pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan
melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip
saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum
internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi
pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika
dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan
secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
- Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi
Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
- Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga /
institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak
asasi manusia
- Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap
setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta
pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia
secara konsisten serta konsekuen
- Peningkatan berbagai kegiatan operasional
penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan
ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
- Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi
melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
- Peningkatan penegakan hukum terhadao
pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta
obat lainnya.
- Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen
atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung
penegakan hukum dan HAM.
- Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang
menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
- Pengembangan
system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
- Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep
dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat,
dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan
masyarakat.
BAB IV
Hak Asasi Manusia (HAM) Pada Tataran Global
4.1. Hak Asasi Manusia (HAM) Pada
Tataran Global
Hak
asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu
dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat
kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat
hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena
pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak
tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak
asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan
yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada
setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana
saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini
dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga
digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama
manusia.
Pada setiap hak melekat
kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi
manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya
hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk
memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh
orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia
, harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di
muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak
manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri
manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu
usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam
mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas
sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak
asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam.Perkembangan
tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak
Asasi Manusia di Yunani
Filosof
Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar
bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya
menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang
zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles
(348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan
dan kehendak warga negaranya.
2. Hak
Asasi Manusia di Inggris
Inggris
sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak
asasi manusia. Tonggak
pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan
tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil
disusun dan disahkan.Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
2.1. MAGNA CHARTA
Pada
awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh
Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para
bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak
puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk
membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna
Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan
kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.
Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta
kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya,
kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan
kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan
dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan
terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang
derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai
berikut :
Ø Raja beserta keturunannya
berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Ø Raja berjanji kepada penduduk
kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
a. Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
b. Polisi ataupun jaksa tidak dapat
menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
c. Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan,
ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum
sebagai dasar tindakannya.
d. Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah
terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
2.2.PETITION OF RIGHTS
Pada
dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak
rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja
di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak
sebagai berikut :
A. Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
B. Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara
di rumahnya.
C. Tentara tidak boleh menggunakan
hukum perang dalam keadaan damai.
2.3.HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas
Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang
dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
A. Seseorang yang ditahan segera
diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
B. Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang
sah menurut hukum.
2.4.BILL OF RIGHTS
Bill
of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan
diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
A. Kebebasan dalam pemilihan anggota
parlemen.
B. Kebebasan berbicara dan
mengeluarkan pendapat.
C. Pajak, undang-undang dan
pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
D. Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan
masing-masing .
E. Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
3. Hak Asasi Manusia di
Amerika Serikat
Pemikiran
filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas
hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus
menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa
Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini
terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan
DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi
Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu
deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian,
merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan
“Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta.
Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan
kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan
keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak
dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti
yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa
manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh
negara.
Declaration of Independence di
Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan
dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi
rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya
atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang
terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian
Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D.
Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika
Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
A. Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran
(freedom of speech and expression).
B. Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan
kepercayaannya (freedom of religion).
C. Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
D. Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from
want).
Kebebasan-
kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan
melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia.
Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia
untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt
ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling
pokok dan mendasar.
4. Hak
Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan
hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi
Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama.
Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN
yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang
dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan
persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette
merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di
Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya
Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua
hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang
kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam
konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir
besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang
tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan
merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak
yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat
sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga
Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh
dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai
kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia
merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya
kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan
bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan
berserikat dan berkumpul.
11) Adanya
kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya
kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya
kemerdekaan hak milik.
14) Adanya
kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan
mencari nafkah.
PERJUANGAN DUNIA YANG
BERKESINAMBUNGAN UNTUK HAK ASASI MANUSIA
Pergolakan
dan Peristiwa Bersejarah
|
Konferensi,
Dokumen, dan Deklarasi
|
Institusi
|
Sepanjang
Abad ke-17
|
||
·
Berbagai naskah
keagamaan menekankan pentingnya persamaan, kehormatan dan tanggung jawab
untuk menolong orang-orang lain.
·
Lebih dari 3000
tahun lalu Hindu, Veda, Agama dan Upanishad, naskah Yuda dan Taurat.
·
2500 tahun lalu
Tripitaka dan Anguttara-Nikaya Budha, dan Analeer konfusius, Doktrin
Pelajaran Sederhana dan Agung.
·
2000 tahun lalu
Perjanjian Baru Kristen, dan 600 tahun kemudian Qur’an Islam.
|
·
Aturan Moral:
Menes, Asoka, Hamurrabi, Draco, Cyros, Musa, Solon, Many.
·
1215 Magna Carta
ditandatangani, mengakui bahwa bahkan Raja tidak di atas hukum.
·
1625 Ahli hukum
Belanda, Hugo Grotius berjasa atas lahirnya hukum internasional.
·
1690 John Locke
mengembangkan gagasan hak-hak yang kita punya sejak lahir (natural rights)
“Treatise of Government”.
|
|
Abad
ke-18 dan ke-19
|
||
·
1789 Revolusi
Perancis dan Deklarasi Hak-hak Manusia dan Warga Negara.
·
1815 Revolusi Budak
di Amerika Latin dan Perancis.
·
1830-an Pergerakan
Hak-hak Sosial dan Ekonomi – Ramakrishna di India, gerakan-gerakan keagamaan
di Barat.
·
1840 di Irlandia,
Gerakan Charcist menuntut hak pilih dan hak-hak lainnya secara universal bagi
pekerja dan orang miskin.
·
1847 Revolusi
Liberia.
·
1861 Kebebasan dari
feodalisme tuan tanah di Rusia.
|
·
1792 Mary
Wollstonescraft menulis “A Vindication of the Rights of Woman” (Pengungkapan
Hak Perempuan).
·
1860-an Mirza Fath
Ali Akhundzade di Iran, dan Tan Sitong di Cina mendesak persamaan gender.
·
1860-an Rosa Guerra
dengan periodiknya La Camelia memperjuangkan persamaan bagi wanita di seluruh
Amerika latin.
·
1860-an Toshiko
Kishida di Jepang menerbitkan “I Tell You, My Fellow Sisters” (Mari saya
menjelaskan sesama saudara perempuanku).
·
1860- 80 Lebih dari
50 kesepakatan bilateral meniadakan perdagangan budak di manapun.
|
·
1809 Institusi
Ombudsman didirikan di Swedia.
·
1815 Komite
mengenai Masalah Perdagangan Budak Internasional, pada Kongres Wina.
·
1839 Masyarakat
Antiperbudakan di Inggris, diikuti pada 1860-an oleh Confederacao
Abolicionista di Brasil.
·
1863 Komite
Internasional Palang Merah.
·
1864 Asosiasi
Orang-orang Pekerja Internasional.
·
1898 Liga Hak-hak
Asasi Manusia, sebagai jawaban terhadap peristiwa Dreyfus.
|
1900
– 1929
|
||
·
1900 – 15
Bangsa-bangsa terjajah bangkit melawan imperialisme di Asia dan Afrika.
·
1905 Pergerakan
kaum pekerja di Eropa, India dan AS; 300.000 pekerja berdemonstrasi di
Moskow.
·
1910 Petani
bergabung menuntut hak atas tanah di Meksiko.
·
1914 – 1918 Perang
Dunia I.
·
1914 dst Gerakan
kemerdekaan dan pemberontakan- pemberontakan di Eropa, Afrika dan Asia.
·
1915 Pembantaian
orang-orang Armenia oleh orang-orang Turki.
·
1917 Revolusi
Rusia.
·
1919 Meluasnya
protes terhadap dikeluarkannya persamaan ras dari Kovenan Liga Bangsa-bangsa.
·
1920-an Kampanye
memperjuangkan hak-hak perempuan akan informasi kontrasepsi oelh Ellen Key,
Margaret Sanger, Shizue Ishimoto.
·
1920-an Mogok umum
dan konflik bersenjata antara pekerja dan pengusaha di negara-negara maju
(industrialized world).
·
1925 Wakil-wakil
dari delapan negara berkembang mendirikan Coloured Internasional untuk
mengakhiri diskriminasi rasial.
·
1928 Komisi
Inter-Amerika mengenai wanita, untuk memastikan pengakuan hak-hak politik dan
sipil kaum wanita.
|
·
1900 Kongres
Pan-Afrika pertama di London.
·
1906 Konvensi
Internasional melarang wanita kerja malam di industri.
·
1907 Konferensi
Perdamaian Amerika Tengah memberikan hak banding bagi pekerja asing ke
pengadilan di mana mereka tinggal.
·
1916 Lenin
menyinggung hak menentukan diri sendiri dalam Imperialism, The Highest Stage
of Capitalism.
·
1918 Wilson
menyinggung hak menetukan diri sendiri dalam ‘Fourteen Points”.
·
1919 Perjanjian
Versailles menekankan hak menentukan diri sendiri dan hak-hak minoritas.
·
1919 Kongres Pan
–Afrika menuntut hak menentukan diri sendiri daerah-daerah kolonial.
·
1923 Konferensi
Kelima dari Republik-republik Amerika di Santiago, Chili membicarakan hak-hak
wanita.
·
1924 Deklarasi
Jenewa mengenai hak-hak anak.
·
1924 Kongres AS
mengesahkan UU Snyder, memberikan kewarganegaraan penuh bagi penduduk asli.
·
1926 Konferensi
Jenewa mengadopsi Konvensi Perbudakan.
|
·
1902 Aliansi
Internasional untuk Hak Pilih dan Persamaan Kewarganegaraan.
·
1905
Serikat-serikat buruh membentuk federasi internasional.
·
1910 Serikat Buruh
Wanita Garmen Internasional.
·
1919 Liga
Bangsa-bangsa dn Mahkamah Internasional.
·
1919 Organisasi
Buruh Internasional (ILO), menganjurkan HAM dimasukkan dalam Undang-undang
Tenaga Kerja.
·
1919 Liga
Internasional Wanita untuk Perdamaian dan Kemerdekaan.
·
1919 LSM-LSM yang
memperjuangkan hak-hak wanita mulai mempermasalahkan hak anak. Lindungi
Anak-anak (Save The Children) (Inggris).
·
1922 Empat belas
liga-liga HAM nasional mendirikan Federasi Internasional untuk Liga-liga HAM.
·
1920-an Kongres
Nasional dari British West Africa di Accra, mempromosikan penentuan diri
sendiri.
·
1925 Wakil-wakil dari
delapan negara berkembang mendirikan Coloured Internasional untuk mengakhiri
diskriminasi rasial.
·
1928 Komisi
Inter-Amerika mengenai wanita, untuk memastikan pengakuan hak-hak politik dan
sipil kaum wanita.
|
1930
– 1949
|
||
·
1930 di India,
Gandhi memimpin long-march ratusan orang ke Dandi memprotes pajak garam.
·
1939 – 45 Rejim
Nazi Hitler membunuh 6 juta jiwa Yahudi, dan memaksa orang-orang gipsi,
komunis, aktivis serikat buruh, Polandia, Ukraina, Kurdi, Armenia, cacad,
saksi Jehova, dan homoseks, masuk ke, dan membunuh mereka di dalam kamp-kamp
konsentrasi.
·
1942 Rene Cassin
dari Perancis mendesak dibentuknya mahkamah internasional untuk mengadili
penjahat-penjahat perang.
·
1942 Pemerintah AS
menahan sekita 120.000 keturunan Jepang di Amerika selama Perang Dunia II.
·
1942 – 1945
Perjuangan anti fasis di banyak negara Eropa.
·
1949 Revolusi Cina.
|
·
1930 Konvensi ILO
mengenai Kerja Wajib atau Paksa.
·
1933 Konvensi
Internasional tentang Penindasan Wanita Dewasa dalam Lalu Lintas.
·
1941 Presiden AS
Roosevelt mengidentifikasikan empat kebebasan utama – berbicara, agama, dari
kebutuhan, dan ketakutan.
·
1945 Piagam PBB,
menekankan pada HAM.
·
1948 Konvensi ILO
mengenai kebebasan berserikat dan perlindungan hak-hak berorganisasi.
·
1949 Konvensi ILO
mengenai hak berorganisasi dan tawar menawar secara kolektif di banyak negara
Eropa.
|
·
1933 Organisasi
Pengungsi.
·
1935 – 36 Komisi
Penjara dan Pemasyarakatan Internasional, mengurusi hak-hak dasar orang-orang
hukuman.
·
1945 Sidang
pengadilan Nuernberg dan Tokyo.
·
1945 PBB
·
1946 Komisi PBB HAM
·
1948 Organisasi
Negara-negara Amerika.
·
1949 Majelis Eropa.
·
1950 Komisi pencari
fakta ILO menyangkut pelanggaran hak-hak serikat buruh.
·
1951 Komite ILO
mengenai kebebasan berasosiasi.
·
1954 Komisi HAM
Eropa.
·
1959 Mahkamah HAM
Eropa.
|
1950
– 1959
|
||
·
1950-an Perang
Kemerdekaan dan revolusi di Asia; beberapa negara Afrika memperoleh
kemerdekaan.
·
1955 Gerakan
Hak-hak Politik dan Sipil di AS; Martin Luther King Jr. memimpin boikot bus
Montgomery (381 hari).
|
·
1950 Konvensi Eropa
mengenai HAM.
·
1951 Konvensi
Persamaan Upah ILO.
·
1957 Konvensi ILO
mengenai Penghapusan Kerja Paksa.
·
1958 Konvensi ILO
mengenai diskriminasi dalam pengangkatan dan penentuan jabatan.
|
|
1960
– 1969
|
||
·
1960-an Di Afrika,
17 negeri memperoleh hak untuk menentukan nasib sendiri, seperti
negara-negara lain di manapun.
·
1962
Pekerja-pekerja Pertanian Nasional di AS mengatur perlindungan
pekerja-pekerja migran di AS.
·
1960-an – 1970-an
gerakan pejuang hak-hak wanita menuntut persamaan.
|
·
1965 Konvensi
Internasional PBB mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial.
·
1966 Perjanjian
Internasional PBB mengenai Hak-hak Sipil dan Politik.
·
1966 Perjanjian
Internasional PBB mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
·
1968 Konferensi
Dunia Pertama mengenai HAM di Teheran.
|
·
1960 Komisi HAM
Inter-Amerika menyelenggarakan pertemuan pertama.
·
1961 Amnesty
Internasional.
·
1963 Organisasi Uni
Afrika.
·
1967 Komisi
Kepausan untuk Perdamaian dan Keadilan Internasional.
|
1970
–1979
|
||
·
1970-an
Masalah-masalah hak asasi manusia mengundang perhatian luas – Aparteid di
Afsel, perlakuan terhadap orang-orang Palestina di daerah-daerah pendudukan,
penganiayaan lawan-lawan politik di Chili, “Perang Kotor” di Argentina,
genosid di Kamboja.
·
1970-an Protes
rakyat terhadap konflik Arab – Israel, perang Vietnam dan perang saudara
Nigeria – Biafra.
·
1976 Amnesty
International memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian.
|
·
1973 Konvensi
Internasional PBB mengenai Pengekangan dan Penghukuman Kejahatan Aparteid.
·
1973 Konvensi ILO
mengenai Umur Minimum.
·
1974 Konvensi
Makanan Dunia di Roma.
·
1979 Konvensi PBB
mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (CEDAW).
|
·
1970 Komisi-komisi
pertama menyangkut damai dan adil, di Paraguay dan Brasil.
·
1978 Helsinki Watch
(mengawasi HAM).
·
1979 Mahkamah HAM
Inter-Amerika.
|
1980-1989
|
||
·
1980-an
Kediktatoran di Amerika Latin berakhir – di Argentina, Bolivia, Paraguay,
Uruguay.
·
1988 Di Filipina,
Gerakan Kekuatan Rakyat dengan damai menggulingkan kediktatoran Marcos.
·
1989 Tiananmen
Square.
·
1989 Runtuhnya Tembok
Berlin.
|
·
1981 Piagam Afrika
mengenai Hak-hak Asasi Manusia dan Rakyat.
·
1984 Konvensi PBB
menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak
Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
·
1986 Deklarasi PBB
tentang Hak untuk Berkembang.
·
1989 Konvensi PBB
mengenai Hak Anak-anak.
|
·
1983 Organisasi
Arab untuk HAM.
·
1985 Komite PBB
megnenai Hak-hak Ekonomi, Sosial, Budaya.
·
1988 Komisi Afrika
mengenai Hak-hak Asasi Manusia dan Rakyat.
|
1990
– 2000
|
||
·
1990-an Demokrasi
meyebar ke seluruh Afrika. Nelson Mandela dibebaskan dan terpilih sebagai
Presiden Afsel.
·
1990-an Pembersihan
etnis di bekas Yugoslavia, dan genosid serta pelanggaran-pelanggaran berat
HAM di Rwanda.
·
1998 Spanyol
memulai proses ekstradisi terhadap Jenderal Pinochet dari Chili.
·
1999 “Doctors
Without Borders” memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian.
·
2000 Pengadilan di
Senegal menuntut bekas diktator Hissene Habre akan perbuatan “menyiksa dan
barbar”
|
·
1990 – 1996
Konferensi dan pertemuan-pertemuan tingkat tinggi PBB di seluruh dunia
mengenai anak-anak, pendidikan, lingkungan dan pembangunan, HAM,
kependudukan, wanita, pembangunan sosial dan pemukiman manusia.
·
1998 UU Roma untuk
membentuk Pengadilan Kriminal Internasional.
·
1999 Protokol
Opsional CEDAW untuk keluhan-keluhan individu.
·
1999 Konvensi ILO
mengenai Bentuk-bentuk Terburuk dari Mempekerjakan Anak-anak.
·
1995 Komisi
Rekonsiliasi dan Kebenaran Afrika Selatan.
·
1995 – 99 Sepuluh
negeri meluncurkan rencana kerja nasional untuk perlindungan dan promosi dari
HAM.
|
·
1992 Komisaris
Tinggi OSCE yang pertama untuk Minoritas Nasional.
·
1993 Komisaris
Tinggi urusan HAM PBB yang pertama, ditunjuk pada Konferensi Wina.
·
Pemerintah
Indonesia membentuk Komnas HAM melalui Keppres NO. 50/1993.
·
1993 – 94
Pengadilan-pengadilan Kriminal Internasional untuk bekas Yugoslavia dan
Rwanda.
|
4.2.
Hak
Asasi Manusia Oleh PBB
Setelah
perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi
manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi
manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah
pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948
Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima
baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION
OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang
terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut,
48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya
absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak
Asasi Manusia.
Universal
Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang
mempunyai Hak :
A. Hidup
B. Kemerdekaan dan keamanan badan
C. Diakui kepribadiannya
D. Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain
menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti
diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
E. Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
F. Mendapatkan asylum
G. Mendapatkan suatu kebangsaan
H. Mendapatkan hak milik atas benda
I. Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
J. Bebas memeluk agama
K. Mengeluarkan pendapat
L. Berapat dan berkumpul
M. Mendapat jaminan social
N. Mendapatkan pekerjaan
O. Berdagang
P. Mendapatkan pendidikan
Q. Turut serta dalam gerakan
kebudayaan dalam masyarakat
R. Menikmati kesenian dan turut
serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis
umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai
tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua
anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan
hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun
bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban
menerapkannya.
4.3.
Faktor-Faktor
Pendorong Terciptanya Penegakan HAM
Hak Asasi Manusia, sesuai
dengan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999, memiliki pengertian
sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
1. Hak Asasi Manusia dianggap sebagai hak-hak
dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang tidak dapat diganggu gugat oleh
pihak mana pun (siapa pun). HAM diberikan oleh Negara kepada setiap warga
negaranya. Dalam dunia internasional, yang melibatkan negara-negara di dunia,
dibuat suatu aturan atau instrumen yang mengatur tentang HAM. Dalam Negara, pada
pengaturannya, terdapat pembatasan dan kewenangan Negara untuk mengatur HAM.
Ketentuan mengenai perlindungan hak-hak asasi ini ditegaskan dalam Pembukaan
UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999
Tentang Hak Asasi Manusia, serta peraturan dan perundang-undangan lainnya.
Dalam pelaksanaannya, terdapat berbagai
faktor yang dapat mempengaruhi suatu Negara atau suatu sistem dalam
melaksanakan suatu aturan atau dalam menjalankan instrumen yang mengatur
tentang Hak Asasi Manusia. Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan HAM
antara lain adalah:
1. Faktor kebudayaan memiliki pengaruh terhadap pelaksanaan Hak Asasi
Manusia di suatu Bangsa dan Negara. Seperti yang terjadi di Indonesia, di mana
sistem kebudyaan yang dianut oleh masyarakat adalah sistem kekeluargaan.
Meskipun masih banyak budaya (adat dan istiadat) dari berbagai suku bangsa di
Indonesia yang secara jelas mencerminkan praktek pelanggaran HAM, seperti yang
terjadi di suku Minang Kabau tempo dulu yang mengharuskan anak perempuannya
untuk menuruti kehendak para ninik mamak yang ingin menjodohkannya dengan
pasangan yang disetujui, tetapi secara keseluruhan nilai-nilai adat dan
istiadat setiap suku bangsa di Indonesia memiliki nilai-nilai kekeluargaan. Pada
awal kemerdekaan, atau pada masyarakat pedesaan, pelanggaran terhadap Hak Asasi
Manusia tidak banyak terjadi karena kesadaran akan nilai-nilai sosial budaya
yang masih tinggi. Dalam masyarakat yang penuh dengan kekeluargaan, di mana
rasa tenggang rasa dan kebersamaan masih tinggi, social control masih
berjalan dengan baik, dan agama yang menjadi pegangan hidup, pelanggaran HAM
tidak akan terjadi.
2. Pelaksanaan HAM juga dipengaruhi oleh sistem politik
yang dianut suatu Negara. Dalam hal ini, sistem politik yang demokratis
dianggap sebagai sistem yang menjamin terlaksananya suatu perlindungan terhadan
hak asasi manusia terutama hak-hak sipil dan politik. Kebebasan setiap warga
negara untuk menyalurkan dan mengemukakan pendapat adalah salah satu bentuk
dari hak asasi. Dalam Negara yang menganut sistem politik demokrasi, tidak
terdapat intervensi atau tekanan terhadap warga negaranya agar mau melakukan
suatu hal yang dikehendaki oleh Negara. Pelanggaran hak-hak sipil dan politik
sering terjadi di negara-negara otoriter. Indoneisa pernah menerapkan sistem
politik seperti ini, yang sangat jelas melanggar Hak Asasi Manusia, baik hak
sipil dan politik, yaitu pada masa Orde Lama dan Orde Baru. Contoh konkritnya
adalah pembubaran DPR hasil pemilu 1955 oleh Presiden Soekarno tahun 1960,
penolakan permohonan untuk mendirikan partai politik, pembekuan partai politik,
serta pembrendelan majalah dan koran pada masa Orde Baru.
3. Hukum dan kebijakan suatu negara memiliki pengaruh
yang sangat signifikan terhadap pelaksanaan Hak Asasi Manusia. Pelanggaran
terhadap HAM yang sering terjadi disebabkan oleh kurangnya peraturan dan
perundang-undangan yang memeberikan jaminan dan petunjuk dalam penyelesaian
masalah yang sehubungan dengan HAM. Sejak era reformasi, telah dibentuk
peraturan perundang-undangan tentang HAM, diantaranya adalah Undang-undang No.
39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang No. 26 tahun 2000
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia; dan Undang-Undang No. 9 tahun 1998
tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
4. Namun demikian, terkadang kebijakan atau peraturan yang
ditetapkan oleh Pemerintah bertentangan dengan HAM. Contoh kasus yang nyata
adalah pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi akibat diberlakukannya
ketentuan tentang privatisasi dan komersialisasi air dalam Undang-Undang No. 7
Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Berlakunya kebijakan yang dibuat oleh
Pemerintah ini menyebabkan hilangnya perlindungan terhadap hak masyarkat dalam
mengakses dan memanfaatkan sumber daya air.
5. Praktek diskriminasi juga memberikan dampak terhadap
pelanggaran HAM. Pelaksanaan hukum tentang Hak Asasi Manusia menjadi sangat
bias di negara yang menerapkan praktek diskriminasi terhadap kelompok atau
golongan tertentu. Misalnya saja praktek politik apartheid di
Afrika Selatan yang mendiskriminasi kehidupan antara kaum kulit hiatam dengan
kelompok kulit putih. Hal yang serupa juga masih terjadi di negara-negara saat
ini, baik itu di negara maju atau negara berkembang, seperti di Amerika,
permasalahan kulit hitam dan kulit putih masih terjadi di beberapa daerah dalam
wilayah negaranya. Praktek diskriminasi, membedakan antara kulit putih dan
kulit hitam ini menyebabkan kelompok yang terdiskriminasi (kulit hitam) tidak
mendapat perlakuan dan hak yang sama sehingga mereka tidak dapat menjalankan
hidup seperti manusia lainnya. Praktek seperti ini jelas menyalahi ketentuan
dalam penegakan Hak Asasi Manusia yang telah dibuat.
6. Perang atau konflik juga menyebabkan terhambatnya
pelaksanaan HAM yang dicita-citakan. Contoh konflik yang terjadi di beberapa
wilayah Indonesia, seperti konflik di Maluku, Ambon, Poso, Aceh, dan lain-lain
adalah suatu peristiwa yang jelas melanggar Hak Asasi Manusia, yaitu hak untuk
hidup serta menjalankannya dengan rasa aman. Contoh lain adalah perang
kemerdekaan yang terjadi dimasa perjuangan dan revolusi, di mana rakyat
mengangkat senjata untuk menuntut hak akan kemerdekaan, yang merupakan hak
asasi setiap manusia dan segala bangsa di dunia. Terjadinya perang ini mendorong
negara-negara di dunia untuk berkumpul dan merumuskan piagam PBB di San
Fransisco, dengan harapan terciptanya pelaksanaan dan penegakan Hak Asasi
Manusia dan perdamaian di seluruh dunia.
Perang atau konflik
juga berpengaruh terhadap munculnya kemiskinan di berbagai bangsa dan negara.
Negara-negara yang sedang atau telah selesai bertikai biasanya jatuh miskin
karena kehabisan sumber daya yang dialokasikan untuk perang atau konflik. Atau
dengan kata lain, bangsa atau negara, atau pihak yang sedang berada dalam
konflik, terutama pihak yang didominasi oleh pihak yang memegang kendali
terhadap konflik (kelompok terjajah didominasi oleh penajajah) mengalami
kemiskinan yang diakibatkan oleh konflik yang terjadi tersebut.
Kelaparan dan
penyakit menjadi masalah utama. Dengan munculnya kemiskinan ini memberikan
pengaruh yang besar pula terhadap terlaksananya Hak Asasi Manusia. Contohnya
adalah bagi anak-anak yang hidup dalam kemiskinan, paling mudah diingkari
hak-haknya atas pelayanan dasar, termasuk pendidikan dan kekerasan.
Praktek seperti ini terjadi pada masa
perjuangan melawan penjajah Belanda, di mana kaum pribumi yang hidup miskin
tidak mendapatkan hak yang sama dengan kaum ningrat, yaitu hak untuk sekolah
BAB
V
PENUTUP
5.1.Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki
oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar
HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah
melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan
dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM
baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan
suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM
menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana
terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
5.2. Saran-Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu
mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga
harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan
pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak
oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan
mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.
DAFTAR
PUSTAKA
ü
Hak ASASI
MANUSIA ( HAM ) http://id.shvoong.com/books/guidance-self-improvement/1870538-hak-asasi-manusia-ham/#ixzz1IoRyAoE1
No comments:
Post a Comment